Sejarah Prodi Administrsasi publik dimulai dari penerimaan mahasiswa baru pertama kali pada tahun 2007. Prodi Administrasi publik dirikan berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 1579/D/T/2007 tanggal 29 Juni 2007, dengan nama Prodi Administrasi Publik. Namun ditengah perjalanannya nama program prodi AP mengalami perubahan menjadi Ilmu Administrasi Negara. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 529/KPT/I/2019 tanggal 5 Juli 2019, mengalami perubahan nomenklatur menjadi prodi Administrasi Publik. Saat ini Prodi Administrasi publik memiliki akreditasi Baik Sekali berdasarkan SK nomor 4938/SK/BAN-PT/AK.KP/S/XI/2023